Dewan Minta Penetapan UMK 2017 Kabupaten Bekasi Tidak Terburu-Buru diserahkan ke Gubernur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyampaikan surat terbuka kepada Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja yang saat ini memiliki tugas dan kewenangan sebagai Bupati Bekasi tentang hasil UMK & UMSK tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

BACA : Ditetapkan Melalui Voting, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Sebesar Rp 3.530.438

Bacaan Lainnya

Dalam surat terbukanya, Nyumarno mendesak Wakil Bupati untuk tidak terburu-buru menetapkan dan mengirimkan rekomendasi khususnya nilai UMK Kabupaten Bekasi ke Provinsi hanya dengan angka-angka dari hasil Berita Acara Penetapan UMK & UMSK dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi pada Kamis (17/11) kemarin.

“Atau setidak-tidaknya, saya berharap Wakil Bupati minimal menunda penyampaian rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017, karena masih ada waktu beberapa hari, dimana penetapan UMK Kabupaten atau Kota oleh Gubernur Jawa Barat masih sampai dengan 21 November 2016,” kata Nyumarno, Jum’at (18/11) pagi.

BACA : Soal Penetapan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017, Kadisnaker : Besok Aja, Gua Cape

Ia pun meminta agar Wakil Bupati memanggil Disnaker, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, agar duduk kembali bersama untuk berunding dan menyepakati 1 (satu) angka kesepakatan terkait UMK Kabupaten Bekasi.

“Karena berdasarkan berita acara penetapan UMK oleh Depekab tanggal 17 November 2016 kemarin masih terdapat 2 (dua) angka yang berbeda terkait UMK Kabupaten Bekasi 2017. Dimana ada angka pertama UMK versi Apindo yang sama dengan angka UMK Versi Disnaker sebesar Rp.3.530.438, kemudian angka kedua adalah Versi Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp.3.749.277,” kata dia.

Menurut Nyumarno, jika para pihak unsur Depekab ataupun salah satu pihak unsur di Depekab tidak berkenan untuk kembali duduk bersama berunding menetukan 1 angka UMK yang bisa disepakati, maka ia mendesak dan meminta Wakil Bupati Bekasi, Rohim Minaterja agar menentukan kebijakan 1 angka UMK untuk di Rekomendasikan ke Provinsi,

“Saya mendesak kepada Plt Bupati untuk mencari solusi dan kebijakan terbaik, bagaimana merekomemdasikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017 dengan prinsip masih taat terhadap UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun sebisa mungkin masih mengindahkan PP 78 tahun 2015,” ungkapnya.

Selain itu ia juga mendesak agar Wakil Bupati setidaknya mengakomodir dan memperhatikan nilai angka Pertumbuhan Ekonomi dan nilai angka Produktivitas sebagai salah satu pertimbangan menentukan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017, dimana nilai angka tersebut belum dimunculkan dalam besaran usulan nilai angka UMK dari unsur Disnaker Kabupaten Bekasi selaku wakil pemerintah di Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi.

“Atau setidaknya, jika angka pertumbuhan ekonomi menggunakan parameter PDB Nasional, maka Wakil Bupati dapat merekomendasikan Nilai UMK Kabupaten Bekasi ke Provinsi Jawa Barat sekurang-kurangnya dengan nilai angka UMK dari unsur Disnaker (Rp.3.530.438,-), ditambah dengan nilai angka “Produktivitas” sebesar Rp.135.347,-  sehingga ketemu nilai angka UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp.3.665.785,- untuk dijadikan rekomendasi Bupati Bekasi ke Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Ia mengaku sudah meminta tolong oleh salah seorang rekan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk memanfasilitasi agar ia bisa bertemu dengan Wakil Bupati Bekasi guna membahas persoalan ini.

“Saya tunggu good will politik dan kebijakan Wakil Bupati sebagai Pemimpin di Kabupaten Bekasi hari ini, mengingat di daerah lain sudah ada Bupati/Walikota yang juga merekomendasikan angka UMK diatas angka Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten. Bahkan ada seorang Bupati di Jawa timur, yakni Bupati Gresik yang merevisi usulan UMK Kabupaten Gresik 2017 yang awalnya Rp.3.293.506,25 menjadi Rp.3.700.000,00 di atas truk pendemo, untuk direkomendasikan ke Provinsi Jawa Timur,” kata dia

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada satu regulasipun yang melarang seorang Bupati/Walikota dalam menetapkan rekomendasi nilai angka UMK diatas nilai berita acara penetapan UMK dari Depekab. (BC)

Pos terkait