Dewan Minta Jam Operasional Kendaraan Berat di Jalur Pantura dan Jl. Raya Cikarang-Cibarusah Dibatasi

Seorang pengendara motor tewas usai terlindas truk bertonase besar di jalur pantura Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jl. Raya Kedungwaringin, Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (16/08) siang.
Seorang pengendara motor, tewas usai terlindas truk bertonase besar di jalur pantura Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jl. Raya Kedungwaringin, Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur,

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sejumlah ruas jalan memiliki potensi kecelakaan cukup tinggi di Kabupaten Bekasi. Ruas jalan tersebut antara lain Jalan Raya Pantura dan Jl. Raya Cikarang Cibarusah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin mengatakan tingginya jumlah kecelakaan disebabkan padatnya kendaraan yang melintas di kedua jalur tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami cukup prihatin dengan kecelakaan yang sering terjadi di Kabupaten Bekasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan harus memperbanyak pemasangan rambu-rambu, pita penggaduh atau pita kejut,” kata H. Kardin, Kamis (16/08).

Ia menilai, pemerintah perlu segera mengambil langkah antisipasi. Bahkan kalau perlu mengambil kebijakan dengan membatasi jam operasional bagi kendaraan bermuatan berat. “Misalnya kendaraan dengan berat di atas 8 ton itu diperbolehkan melintas mulai dari pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ucapnya.

Meski kedua jalur tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sambungnya, kebijakan seperti itu bisa dilakukan. Apalagi kecelakaan yang kerap terjadi seringkali melibatkan kendaraan bertonase besar.

“Bisa saja kebijakan itu dilakukan, yang penting Dinas Perhubungan berkordinasi dengan kepolisian dan menyampaikan kebijakan itu baik ke pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat,” ucapnya.

Kardin mengakui, adanya kawasan industri di Kabupaten Bekasi menyebabkan intensitas kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut cukup tinggi. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar para pengusaha di kawasan industri di Kabupaten Bekasi untuk menyiapkan armada dengan baik.

“Termasuk pengemudi kendaraan lainnya seperti sepeda motor dan mobil-mobil kecil itu juga harus lebih berhati-hati, waspada dan mentaati peraturan lalu lintas di jalan saat berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di kedua jalur tersebut,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan bermuatan berat belum bisa diterapkan di Kabupaten Bekasi mengingat kedua jalur tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Kalau permasalahan di jalan nasional itu berdasarkan UU No 22 tahun 2009 adalah kewenangan pusat begitupun jalan provinsi, bukan kewenangan kita. Jadi kita sifatnya hanya membantu tugas-tugas dari pemerintah pusat ataupun provinsi,” ucapnya.

Namun demikian, dirinya mengaku akan mencoba berkoordinasii dengan kepolisian dan stake holder terkait lainnya guna membahas persoalan ini di Forum Lalu Lintas Kabupaten Bekasi.

“Jadi kita nanti tunggu hasil kajian setiap instansi di forum lalu lintas ini. Ketika itu dipusat dan domainnya ada di kementrian perhubungan kita yang akan menindaklanjutinya dan ketika itu domainnya ada di kepolisian nanti Polres ke Mabes Polri-nya. Intinya kita akan terus berkordinasi  untuk menghasilkan keputusan terbaik untuk semuanya di forum ini,” kata dia. (BC)

Pos terkait