BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menilai polemik sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang terjadi di beberapa desa harus bisa diselesaikan dengan bijak oleh Bupati Bekasi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan Bupati mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap polemik sengketa hasil Pilkades ini.
“Karena anggaran yang dipakai dalam pelaksaan ini adalah anggaran pemerintah, anggaran rakyat. Kalau ini diabaikan sama saja dengan pembiaran dan tidak menutup kemungkinan untuk pelaksanaan Pilkades berikutnya juga akan banyak hal yang sama seperti saat ini,” kata Jalika saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil Pilkades Serentak 2018, Kamis (06/09).
Oleh karenanya, politisi partai Gerindra itu meminta Bupati tidak menganggap persoalan sengketa hasil Pilkades ini sebagai persoalan sepele karena persoalan ini menyangkut dengan kepentingan orang banyak.
“Sehingga semestinya pelaksanannya juga dibuat dengan aturan-aturan yang bagus, yang kuat serta jelas. Panitia penyelenggaranya juga jangan asal-asalan dipilih tetapi harus betul-betul yang memiliki dedikasi, bukan hanya pandai dan pinter karena orang pandai dan pinter sekarang itu banyak tetapi orang yang jujur, yang betul-betul mau melaksanakan tahapan sesuai mekanisme itu yang sebetulnya dibutuhkan. Jadi seleksinya juga mesti ketat sebetulnya,” kata dia.
Dengan adanya persoalan ini, secara pribadi dirinya menginginkan adanya evaluasi secara keseluruhan mengenai pelaksanaan Pilkades yang dilakukan secara serentak di 154 Desa di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu itu. “Tetapi balik lagi karena kita ini kolektif kolegial, semua tergantung pimpinan dewan. Tetapi yang jelas, apa yang menjadi keinginan masyarakat akan kami sampaikan melalui nota dinas atau rekomendasi dewan,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 154 Desa di Kabupaten Bekasi pada Minggu (26/08) lalu masih menyisakan masalah.
Sedikitnya ada 8 desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah diterima dan akan ditangani tim penyelesaian sengketa Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara ini ada 8 desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kita atas hasil Pilkades serentak,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandar, Senin (03/09).
Saat ini, sambungnya, tim penyelesaian sengketa akan segera bekerja. “Sesuai dengan aturan, kita memiliki waktu 30 hari kedepan untuk meyelesaikan persoalan ini dan saat ini kita masih memasuki tahap menerima pengaduan-pengaduan atau keberatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Benni belum bisa memastikan dengan adanya proses pengajuan keberatan ini apakah akan menganggu jalannya proses pelantikan Kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidak.
“Tentunya itu wewenang Ibu Bupati setelah mendengarkan hasil pemeriksaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi. Nah untuk hal ini kita belum bisa menjawab apakah pelantikan akan tetap berlangsung sesuai jadwal atau mundur karena tim harus memeriksa terlebih dahulu materi keberatan, termasuk memanggil pihak terkait dan panitia tingkat desa,” tutupnya. (BC)