Datangi Pengadilan, Warga Minta Perkara yang Seret Kades Taman Rahayu Segera Diputuskan

Terdakwa AW bersama ketiga koleganya yakni AR, IF dan SA saat menghadiri sidang lanjutan perkara pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/05).
Terdakwa AW bersama ketiga koleganya yakni AR, IF dan SA saat menghadiri sidang lanjutan perkara pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/05) siang.

Pada sidang kali ini, terdakwa AW bersama ketiga koleganya yakni AR, IF dan SA  menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan.

Bacaan Lainnya

BACA: Kasus Sengketa Tanah di Desa Taman Rahayu Bergulir Ke Pengadilan

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah mantan menantu Kepala Desa Taman Rahayu atau terdakwa AW. Dihadapan majelis hakim, yang bersangkutan mengaku mengetahui adanya kasus pemalsuan surat tanah.

Pihak keluarga kemudian menempuh upaya damai namun gagal lantaran pihak terdakwa tidak merealisasikan tuntutan saksi penggungat, yakni ahli waris Ontel bin Teran.

Sejumlah warga Desa Taman Rahayu yang turut menghadiri jalannya persidangan berharap hakim segera memberikan putusan sidang. Pasalnya, sejak Kepala Desa terlilit kasus ini pelayanan di Desa Taman Rahayu menjadi kurang maksimal.

“Kita sengaja datang kesini ingin mengetahui secara langsung persidangan. Kita sebagai warga ini, ingin kasusnya segera putus biar warga dapat segera terlayani,” kata salah seorang warga, Ajat Sudrajat.

BACA: Sidang Kedua Perkara yang Seret Kades Taman Rahayu Hadirkan Ahli Waris

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Taufik Nasution meminta hakim meringankan hukuman bagi terdakwa lantaran terdakwa telah mengakui kesalahannya. Apalagi, terdakwa juga telah berupaya menempuh jalan damai namun proses hukum tetap berjalan akibat terdakwa tidak dapat memenuhi beberapa point sebagai syarat perdamaian.

“Sejak awal saya sudah katakan kita sebagai kuasa hukum tidak akan melakukan pembelaan secara membabi-buta, karena klien kami sudah mengakui kesalahannya. Tetapi ini kan awalnya ada upaya damai jadi kami harap hakim dapat meringankan hukuman buat klien kami,” kata dia.

Pengadilan Negeri Cikarang rencananya akan kembali menggelar siding lanjutan kasus pemalsuan ini pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. (BEN)

Pos terkait