Datangi Kejari Kabupaten Bekasi, LIAR Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Anggota Dewan

Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal Juanda mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (05/08). Kedatangannya adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan.
Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal Juanda mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (05/08). Kedatangannya adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (05/08). Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota dewan yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan.

BACA: Naik Tahap Penyidikan, Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Kami ingin mempertanyakan kelanjutan dari penanganan perkara yang telah kami laporkan pada Agustus 2023 lalu, yakni terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap anggota DPRD,” kata Nofal Juanda, Ketua Umum LIAR.

Noval mengatakan kedatangannya disambut dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari hasil audiensi, diketahui penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut masih on the track.

“Kami apresiasi komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam pemberantasan dugaan gratifikasi atau korupsi. Dari beberapa pertanyaan yang kami sampaikan terkait penanganan perkara yang kami laporkan tersebut, pihak kejaksaan sampai saat ini masih melanjutkan dan tidak ada penghentian atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkapnya.

Dirinya pun memamstikan LIAR akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menetapkan seorang kontraktor berinisial RS sebagai tersangka pemberi dalam kasus tersebut.

“Kalau pemberinya ada berarti penerimanya juga harus ada dong. Untuk itu kami meminta kepada kejaksaan agar penanganan perkara yang telah kami laporkan tersebut tetap ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Noval.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno menjelaskan  kaitan keterlibatan oknum anggota dewan sebagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Kita tunggu tahapan Pemilu selesai, dari KPU kan tahapan itu mulai dari masa kampanye, pencoblosan, pengumuman pemenangannya lalu pelantikan. Setelah itu barulah proses ini kami lanjutkan kembali. Kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait