BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (16/12). Raperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk menjawab tantangan pendataan yang selama ini dinilai kurang representatif dan relevan dengan kondisi faktual di lapangan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa Dengan adanya Data Desa Presisi, seluruh perencanaan pembangunan di wilayahnya akan berbasis data yang akurat dan terintegrasi. “Pembangunan Kabupaten Bekasi nantinya akan berbasiskan data desa. Mulai dari pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga sarana-prasarana. Nantinya petugas akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan sensus,” ungkapnya.
Data Desa Presisi juga bertujuan untuk memastikan program-program pembangunan berjalan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih. “Dengan data ini, program yang diusulkan dapat dicek langsung kondisinya di lapangan. Ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Ngebut Bahas Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi
Sekretaris Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengungkapkan bahwa selama ini rendahnya akurasi data desa sering menjadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Padahal, desa sebagai subjek pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program.
“Data yang selama ini digunakan masih mengandalkan sistem profil desa/kelurahan dari Kementerian Dalam Negeri atau monografi desa, yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, Data Desa Presisi diusulkan sebagai solusi,” kata dia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan pendekatan Data Desa Presisi menggunakan teknologi modern seperti drone, citra satelit, sistem informasi geografis (SIG), serta pengumpulan data secara partisipatif. Pendekatan ini telah diujicobakan di dua kecamatan, yaitu Muaragembong dan Bojongmangu, serta di Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur. Hasilnya menunjukkan pendataan yang lebih presisi dan tepat sasaran.
“Dengan pendekatan ini, pengambilan keputusan menjadi lebih berbasis bukti sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi Data Desa Presisi, Nyumarno mengatakan pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan pusat data (data center) di Diskominfosantik sebesar Rp 2 miliar, pembayaran enumerator sebesar Rp 11 miliar, dan persiapan lainnya sebesar Rp 450 juta.
“Kami juga mengusulkan penggunaan drone milik TNI AU untuk menghemat anggaran. Targetnya, pendataan ini dapat selesai dalam satu tahun anggaran melalui APBD murni,” ujar Nyumarno.
Pendataan akan dilakukan melalui metode sensus dengan melibatkan pemuda-pemudi setempat yang memahami kondisi wilayah mereka. Hal ini menjadi pembeda dengan metode survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang membedakan dengan data yang di BPS, kalau BPS itu kan survei sedangkan ini sensus. Dan petugas sensusnya harus yang benar paham lokasi tersebut hingga menugaskan pemuda pemudi setempat,” ucap dia.
Ke depan, Perda ini juga akan menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen-dokumen strategis seperti RPJMD, RPD, dan RKPD. Selain itu, data ini juga bertujuan menciptakan sistem informasi desa dan kelurahan yang terpercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini penetapan Data Desa Presisi akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bekasi. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan lebih efektif serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Nyumarno. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















