BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 rupanya tidak hanya menyajikan pertarungan di arena pencalonan. Lebih dari itu, perebutan kekuasaan pun terjadi di posisi yang ditinggalkan para petahana. Setelah posisi pelaksana Bupati yang dipersoalkan, kini kedudukan sebagai pimpinan dewan tengah hangat dibicarakan.
Posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang kini diduduki Eka Supriatmaja, dipastikan tidak berpenghuni setelah politisi Partai Golongan Karya itu memutuskan maju menjadi calon wakil bupati mendampingi calon bupati petahana, Neneng Hasanah Yasin. Golkar sendiri sebenarnya sudah menunjuk Sunandar sebagai penerus Eka.
Namun, rupanya penggantian ketua tidak semudah dibayangkan. Pergantian ketua DPRD kabupaten/kota harus diajukan pada Pemerintah Provinsi. Sedangkan, untuk mengisi kekosongan posisi ketua, ditentukan pelaksana tugas. Dalam rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, pada hari Kamis (06/10) kemarin, posisi Plt. Ketua Dewan ditempati Wakil Ketua dari PDI Perjuangan Jejen Sayuti.
“Soal pergantian Ketua DPRD ini sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 tahun 2014. Ketua DPRD adalah parpol yang memiliki kursi wakil rakyatnya terbanyak di DPRD. Maka dari itu, Ketua DPRD pengganti Eka bakal dari Golkar juga. Tapi nanti ada Plt. Keputusan di Rapim itu Bang Jejen Sayuti, dari PDI Perjuangan menjadi Plt Ketua DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Daris, Jum’at (07/10).
Penunjukkan Jejen didasarkan atas suara PDI Perjuangan yang menjadi parpol dengan suara terbanyak kedua setelah Golkar. Di legislatif, Golkar memeroleh 10 kursi, sedangkan PDI Perjuangan 8 kursi.
“Nah selama proses ini berjalan maka kami harus ada pemimpinnya. Jadi selama menunggu SK Gubernur Jabar tentang pergantian Ketua DPRD ini maka ada Plt dulu yang ditentukan dari urutan kedua kursi terbanyak di dewan,” kata Daris. (BC)