BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Bakal Calon Bupati Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’dudin menilai bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari DPP PKS untuk menjadi Calon Bupati Bekasi adalah bentuk amanah. Sebagai seorang kader partai, ia hanya mengucapkan bismillah, sesuai perintah dari DPP.
BACA : Sah! Sa’dudin diusung PKS Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi
“DPP sudah mengeluarkan tentang surat keputusannya, bahwa saya diamanahkan untuk calon kembali jadi Bupati. Karena itu surat tugas, surat perintah yang diperintahkan oleh partai, saya sebagai kader bismillah,” kata Sa’dudin, Minggu (19/06).
Dengan diterimanya surat keputusan tersebut, jelas Saduddin, dirinya akan melakukan persiapan dengan berkordinasi DPD PKS Kabupaten Bekasi, agar mempersiapkan langkah kedepannya. “Persiapan saya akan kordinasikan kepada DPD, terkait Pilkada ini. Karena saya terbiasa perintah, di PKS itu begitu,” ucapnya.
Disinggung tentang revisi UU Pemilukada yang salah satu pointnya menyebutkan bagi PNS, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten atau Kota sebagai calon, Sa’dudin mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang mudah.
“Itu adalah sesuatu yang gampang, tinggal sekarang bagaimana kesiapan kita untuk melaju melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh partai itu sendiri,” kata anggota Komisi II DPR RI itu. (DB)