Dani Ramdan Fasilitasi Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Fasilitasi Rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB) di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kamis (22/12).
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Fasilitasi Rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB) di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kamis (22/12).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Begitu luasnya wilayah Kabupaten Bekasi menyebabkan sejumlah tokoh masyarakat menginisiasi memecah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut menjadi dua wilayah administratif.

Terdapat dua kelompok inisiator yang gencar menyuarakan rencana pemekaran wilayah, yakni Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) dan Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).

Bacaan Lainnya

Guna mengakomodir rencana ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Fasilitasi Rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB) di  Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kamis (22/12).

“Pemerintah Kabupaten Bekasi sifatnya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini,” kata Dani Ramdan.

Dani menyarankan agar kelompok inisiator yang mendorong pemekaran wilayah membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja tersebut nantinya bertugas membuat kajian kapasitas daerah (Kapasda).

Setelah itu, anggota pokja diwajibkan menyosialiasikan rencana tersebut ke desa-desa yang akan bergabung ke dalam Rencana CDPOB dalam kegiatan musyawarah desa (Musdes)

“Nah kami informasikan bahwa anggaran untuk melakukan kegiatan Kapasda sudah kami alokasikan. Tinggal nanti dilakukan. Musdesnya akan dibantu Bagian Tapem dan Camat di desa-desa yang masuk cakupan,” tutur Dani.

Musdes sendiri direncanakan digelar pada Januari-Maret 2023 mendatang. Dalam rapat itu, anggota pokja harus memastikan bahwa setiap desa menyetujui rencana CDPOB tersebut.

“Hasil berita acara musdes juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya. Ini harus 100 persen ke semua desa yang masuk cakupan,” kata dia.

Diharapkan, Kapasda dan Berita Acara Hasil Musdes rencana pemekaran wilayah tersebut dapat segera rampung agar dapat disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kajian yang dulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan DPRD terkait rencana CDPOB ini ini,” tutur Dani.

Pembina P3KB KH. Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan rencana pemekaran wilayah tak lepas dari banyaknya keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha dan masyarakat.

“Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan. Yang selatan luar biasa sejahtera, yang utara luar biasa kurangnya. Ngurus surat juga jauh jangkauannya. Itu motivasi kami agar masyarakat lebih cepat merasakan kesejahteraan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua PKBU, Syamsuri menambahkan untuk sementara  nama yang akan diusulkan sebagai rencana CDPOB ini adalah Kabupaten Bekasi Utara.  Rencana CDPOB ini terdiri dari 13 Kecamatan yakni  Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.

“Sementara ini memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, nama DOB-nya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 kecamatan di sana, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan diupdate lagi, akan dibuat kajiannya lagi,” kata dia. (dim)

Pos terkait