BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) mengaku sampai saat ini belum bisa mentransfer dana desa tahap ke tiga. pasalnya, pelaporan pengunaan dana desa tahap satu dan dua belum dilaporkan seluruhnya oleh pemerintah desa.
Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan pencairan tahap dua dana desa itu dilakukan pada bulan Juni karena pencairan dana desa dibuat 3 kali dalam satu tahun.
“Untuk tahap tiga, dana desa belum ada yang ditransfer karena aturannya pemerintah desa harus melaporkan terlebih dahulu penggunaan dana desa tahap satu dan dua minimal 75 persen,” kata Aat, Kamis (23/08).
Ditambahkanya saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum melaporan pengunaan dana desa tahap satu dan dua. “Sekarang ini yang baru melaporkan penggunaan anggaran tahap satu dan dua sekitar 30 sampai 40 persen,” imbuhnya.
Menurutnya tidak ada kaitan molornya transfer dana desa dengan pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 yang akan digelar pada tanggal 26 Agustus mendatang di 154 desa. Sebab, kata dia, ketika sudah dicairkan maka nanti sepenuhnya menjadi urusan pemerintah desa dan bukan domain DPMPD lagi.
“Bukan takut diselewengkan, tetapi belum ditransfernya dana desa murni aturan dari pemerintah pusatnya,” imbuhnya.
Diketahui dari 180 desa di Kabupaten Bekasi,Pemerintah Desa rata-rata menerima transfer dana desa sebesar Rp. 3 miliar lebih setiap tahunnya dan pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Sehingga dalam setiap tahapnya pemerintah desa melakukan pencairan dengan nilai transfer sebesar Rp. 1 miliar. (BC)