Dana Bantuan Pembangunan Masjid Minta Kembali Digulirkan, Plt Bupati Bekasi: Ada Mekanismenya

Salah seorang perwakilan imam dan marbot masjid saat berdialog dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Gedung Oso Sport Center Tambun, Rabu (28/11) pagi.
Salah seorang perwakilan imam dan marbot masjid saat berdialog dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Gedung Oso Sport Center Tambun, Rabu (28/11) pagi.

BERITACKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Sejumlah imam dan marbot masjid di Kabupaten Bekasi mengeluhkan tidak adanya lagi dana bantuan yang diberikan pemerintah daerah untuk pembangunan masjid atau mushola di wilayah mereka.

Keluhan itu disampaikan oleh perwakilan imam dan marbot masjid saat berdialog dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Gedung Oso Sport Center Tambun, Rabu (28/11) pagi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keluhan ini, Eka mengatakan bantuan dana hibah dari Pemerintah saat ini ada, namun terdapat aturan mainnya sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan memberi bantuan apalagi yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Pemberian bantuan untuk mesjid atau mushola melalui dana hibah dari pemerintah di mungkinkan apabila sudah memiliki kekuatan badan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) soal mekanisme pemberian bantuan dana hibah melalui Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD). Sepanjang masjid atau mushola yang mengajukan memiliki badan hukum sudah barang tentu Pemerintah bisa memproses pemberian bantuannya.

“Soal pemberian bantuan untuk pengajuan dana hibah sudah pasti Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berpegang teguh pada mekanisme itu (Permendagri-red),”tuturnya

Jadi soal pemberian bantuan dana hibah,  sudah barang tentu mekanisme dan verifikasi akan menjadi landasan yang paling diutamakan. Sehingga, penyaluran bantuan berupa dana hibah untuk kepentingan mesjid dan mushola benar-benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tadi.

“Minimal contoh yang berbadan hukum itu seperti Yayasan mesjid, tapi itu juga harus di verifikasi lagi,”tutupnya. (BC)

Pos terkait