BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun ini menganggarkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) sebesar Rp. 2 Miliar. Dana bantuan parpol itu mengalami mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2017 lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) No 1 Tahun 2018.
Kepala Bidang Politik dan Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ponijan mengatakan dana bantuan parpol itu telah dialokasikan di APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2018
“Dana bantuan yang akan kita berikan sesuai dengan aturan dan pembagiannya atas dasar perolehan jumlah suara dan kursi parpol di parlemen. Jadi bantuan masing-masing parpol nilainya berbeda-beda,” kata Ponijan, Rabu (17/10).
Sesuai dengan amanat PP No 1 Tahun 2018, lanjutnya, maka besaran dana bantuan bagi masing-masing parpol di tahun ini mengalami peningkatan. “Kalau tahun kemarin kan Rp 1.113 per suara sah nah tahun ini sesuai PP tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 per suara sahnya,” kata dia.
Meski demikian untuk sisitem penyalurannya tidak mengalami perubahan, yakni disalurkan ke setiap rekening masing-masing parpol dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Iya syaratnya itu, selain ada pengajuan harus ada juga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang sudah diperiksa BPK,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan pemberian bantuan keuangan ini dapat digunakan untuk penguatan kelembagaan parpol dan sebagai sarana pendidikan bagi anggota partai peserta pemilu dan masyarakat.
“Ya kami juga berharap harap lewat bantuan ini, parpol mampu melakukan pembinaan kadernya untuk penguatan kelembagaan, serta mampu memberikan pendidikan yang baik untuk warga termasuk kader parpolnya masing-masing,” kata dia. (BC)