BERITACIKARANG.COM, TAMBELANG – Seorang remaja berinisial WAM (20) diamankan porsenil Polsek Tambelang lantaran diduga mencuri alat elektronik di salah satu mushola di Kp.Wates Rt.002/03 Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang.
Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengatakan aksi yang dilakukan ramaja asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya itu terjadi pada Minggu (25/07) dinihari lalu sekitar pukul 02.15 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tambelang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri ciri sama berinisial WAM berada kediamannya,” kata Miken, Kamis (29/07).
Selain berhasil meringkus WAM, petugas juga berhasil mengamankan amplifier milik mushola yang digunakan setiap hari pada waktu adzan sebagai barang bukti hasil kejahatan di kediamannya.
“Selain tersangka, petugas juga mengamankan tiga unit amplifier merk toa bismarck, proland, satu unit motor honda ccoppy dengan No. Pol B-6641-RX dan satu buah telephone seluler merk Oppo,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (BC)