Curi 2 Handphone, Pria Pengangguran Ini digiring Warga Ke Kantor Polisi

Tersangka MR berikut barang bukti berupa tas yang dibawanya untuk menyimpan 2 buah handphone yang dicurinya.
Tersangka MR berikut barang bukti berupa tas yang dibawanya untuk menyimpan 2 buah handphone yang dicurinya.

BERITACIKARANG.COM, C  IKARANG SELATAN  – Seorang pengangguran ditangkap usai mencuri dua ponsel warga di daerah Cikarang Selatan pada Minggu (25/02) kemarin. Oleh warga, tersangka MR (34) digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, pencurian itu terjadi di Kp. Leuweung Malang RT 04/04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Tersangka mengambil dua ponsel Muhammad Zakaria (24), bermerk Samsung A5 dan Xiaomi Redme yang diletakkan di lantai.

Bacaan Lainnya

“Saat itu pintu rumah korban tidak dikunci. Setelah mengambil dua ponselnya, tersangka bergegas melarikan diri,” kata Iptu Jefri, Senin (26/02).

Jefri menerangkan, tetangga korban, Aas Aisyah (45) curiga dengan gelagat tersangka yang keluar rumah secara diam-diam. Saat MR telah pergi, Aas kemudian membangunkan Zakaria dari tidurnya untuk mengecek barang berharganya.

“Saat dicek dua ponsel korban sudah hilang, saksi kemudian memberitahu ciri-ciri pria yang diduga mencuri barang korban,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tetangganya, Zakaria kemudian mengejar tersangka bersama warga lainnya. Sekitar 200 meter dari rumahnya, Zakaria dan warga mendapati MR tengah jalan kaki di pinggir jalan. “Warga lalu menggeledah tas tersangka dan mendapati dua ponsel korban ada di dalamnya,” tambahnya.

Tersangka yang tidak mampu mengelak kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan. Kepada polisi, Rusli nekat mencuri karena tidak memiliki uang karena menganggur. “Pengakuannya baru satu kali, tapi keterangannya masih kami gali,” bebernya.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus pencurian serupa. Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya. “Kasus pencurian serupa kerap terjadi biasanya karena lemah pengawasan dari pemiliknya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka MR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (BC)

Pos terkait