BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil V nomor urut 2, Haryanto menuntut digelarnya penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Ia menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.
“Saya sudah lapor ke Bawaslu dan menuntut dilakukan penghitungan ulang,” kata Haryanto, Jum’at (03/05).
Pria yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014 – 2019 itu menilai indikasi kecurangan tersebut terlihat dari adanya suara partai Gerindra yang hilang di hasil DA-1 dan masuk ke suara caleg partai Gerindra lain sehingga merugikan dirinya.
“Saya tidak tau apakah itu karena kesalahan input data (human error-red) atau disengaja, karena sampai sekarang saya mau meminta klarifikasi dari penyelenggara tingkat kecamatan juga tidak pernah bisa ketemu, tidak pernah ada, termasuk Panwascam,” kata dia.
Indikasi ini, kata dia, bermula dari adanya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara partai Gerindra dari hasil pleno di tingkat PPK Pebayuran dengan penghitungan internal melalui formulir C-1, dokumen yang memuat hasil penghitungan suara per TPS.
“Suara partai di Kecamatan Pebayuran itu 1.644. Tetapi setelah diplenokan di PPK jumlahnya berkurang menjadi 1.544. Kita cari hilangnya dimana dan ketemu ternyata salah satunya ada di Desa Sumbersari, dari 115 suara partai berkurang menjadi 31 suara. Sementara suara caleg lain ada yang bertambah dari 132 suara menjadi 241 suara,” ungkapnya.
Oleh karenanya Haryanto mendesak Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang sebelum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi tuntas. “Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU juga,” kata dia.
Haryanto mengaku desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil penghitungan salinan form C-1 dirinya meyakini memperoleh suara tertinggi dari Partai Gerindra di Dapil V Kabupaten Bekasi yang mencakup kecamatan Pebayuran, Kedungwaringin, Muaragembong, Sukatani, Sukakarya dan Cabangbungin dengan selisih 144 suara dari caleg Partai Gerindra lain yang memperoleh suara tertinggi kedua di dapil tersebut.
Namun dalam hasil DA-1, dirinya justru tertinggal sekitar 40 suara. “Ini yang sedang saya perjuangkan dan berharap agar penghitungan perolehan suara, khususnya di Desa Sumbersari bisa dilakukan penghitungan ulang karena dari analisasi saya, kejanggalan hanya ada di desa itu,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin membenarkan jika pihaknya telah menerima aduan mengenai persoalan tersebut. “Kita akan tindaklanjuti, kita akan kaji dulu (aduan tersebut) kemudian menyandingkan data hasil rekapitulasi yang diadukan dengan yang dimiliki Panwascam dan PPK,” kata dia.
Jika terdapat ketidaksesuaian, Bawaslu tentunya akan menyampaikan persoalan ini dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi. “Karena sudah ada pengaduan, maka kita akan sampaikan persoalan ini dan menjadi bagian dari salah satu keberatan kita dalam rapat pleno rekapitulasi nanti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan suara,” kata Khaerudin. (BC)