BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Raden Rara Dian Mahayu Dian Suryandari disorot tajam oleh Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak perlu berlarut-larut dan lama menangani kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia.
“Itu sudah jelas dan kuat dugaan korupsinya. Mulai dari penetapan pagu dan HPS yang sama, sampai pemenang PT RAB dengan nilai proyek tidak rasional atau mahal. Selain itu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi juga menggugurkan tawaran terendah PT PMU dengan harga efisien Rp 12,5 milyar,” ungkapnya, Senin (09/03).
Selain itu, tambah Jajang, di dalam pelaksanannya, proyek pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia juga terbukti bermasalah dan tidak sesuai perjanjian kontrak.
“Kalau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih belum juga sanggup menuntaskan kasus ini, lebih baik pimpinannya mundur saja daripada nanti publik menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemasukan angina,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Senin 10 Februari 2020, puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus yang ada di Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait adanya dugaan potensi kerugian Negara dalam proyek pembangunan Gedung Baru SMP Negeri 3 Karangbahagia.
Dalam proyek pembangunan gedung USB SMPN 3 Karangbahagia tersebut diketahui dimenangkan lelangnya oleh PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan selesai tahun 2019 kemarin.
Selain anggaran sebesar Rp13,2 miliar ditemukan juga adanya biaya Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp270 juta dan jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp200 juta. Namun hasilnya bangunan Unit Sekolah Baru yang belum sempat dipergunakan itu mengalami kerusakan dibeberapa bagian gedung. (BC)