Buruh Siap Kawal Perda Ketenagakerjaan

Salah seorang perwakilan dari serikat buruh saat mengawal jaannya sidang penetapan Perda Ketenagakerjaan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/08).
Salah seorang perwakilan dari serikat buruh saat mengawal jaannya sidang penetapan Perda Ketenagakerjaan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Buruh di Kabupaten Bekasi menyambut hangat dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 10 Agustus 2016 kemarin.

Sekretaris PC FSPMI Bekasi, Sobar Suhendar mengatakan kebutuhan Perda Ketenagakerjaan mendesak di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, kata dia, isinya harus mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan buruh.

Bacaan Lainnya

“Mungkin ini sesuatu yang dibutuhkan oleh buruh di Kabupaten Bekasi jika isinya mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan buruh. Kalau tidak, buat apa ada Perda Ketenagakerjaan karena UU No 13 tahun 2003 aja sebetulnya sudah cukup,” kata Sobar.

Pihaknya, berharap agar kedepannya regulasi baru tersebut jangan hanya dibuat tanpa diaplikasikan. Pasalnya beberapa peraturan sebelumnya yang sudah diterbitkan dalam UU No 13 Tahun 2013 pun banyak diabaikan oleh perusahan-perusahan yang nakal karena tidak adanya pengawasan yang baik dari pemerintah daerah.

“Karena pada awalnya kami melihat regulasi ini hanya duplikasi dari UU yang sudah ada. Jadi jangan sampai perda ini menjadi produk hukum yang tidak digunakan. Kalau tidak digunakan, sudah saja pakai undang-undang yang sudah ada. Seperti penghapusan outsourching kan itu telah disuarakan sejak 2012, aturannya terbit tapi outsourching tetap ada. Hanya diganti istilahnya menjadi pemagangan,” kata dia.

Ia pun beraharap agar Pemerintah Daerah, khususnya SKPD terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi khusunya kedepannya dapat melakukan fungsi pengawasan yang maksimal untuk menerapkan regulasi tersebut. “Serikat buruh siap untuk mengawal!” pungkasnya. (BC)

Pos terkait