BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Nasib naas dialami Saepul Anwar (38) seorang pegawai perusahaan Cleaning Service PT. KI. Ayah tiga anak tersebut mengalami kecelakaan kerja di area Perusahaan Pabrik Kertas PT. FSW yang bertempat di jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat pada awal April 2023.
Tangan kanan korban mengalami luka parah hingga putus, akibat Tergiling mesin sedot lumpur. Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama dua pekan di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Waktu itu saya masuk siang, karena masih waktu istirahat, saya bersihkan mesin sedot, tiba-tiba mesin nyala jadi tangan saya kegiling, saya minta tolong akhirnya saya dibawa ke rumah sakit ” ujar Saepul anwar (01/05).
Setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, kini korban telah kembali ke rumahnya dengan kondisi tangan kanan tanpa jemari hingga pergelangan tangan.
Bertepatan dengan hari buruh internasional, anggota komisi 8 DPR RI Obon Tabroni, mendatangi rumah Korban di Kampung Elo, Desa Sukamanah, RT 002 / RW 004, Kecamatan Sukatani.
“Saya mendapatkan informasi ada buruh yang mengalami kecelakaan kerja, makanya saya kesini, setelah kami tanya ternyata banyak haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahan termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Obon.
Obon berencana melakukan penelusuran guna mengetahui kejadian yang sesungguhnya. Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan pihak terkait.
“Saepul ini mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, lokasi kerjanya di PT Fajar Surya Wisesa, Cibitung, yang kita sayangkan dan ini akan kita proses terus, pertama hak haknya ini tidak dipenuhi perusahaan, diantaranya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bekerja 9 jam tanpa lembur, kemudian upahnya hanya Rp. 120.000 perhari itu semuanya berikut uang makan dan transportasi disitu serta Status kerja tidak jelas, Bagi kami ini persoalan serius kenapa Dinas Tenaga Kerja tidak melakukan langkah-langkah yang kongkrit,” ujar Obon.
Selama menjalani penanganan medis pihak perusahaan tempat Saepul bekerja, yakni PT KI hanya membantu biaya pengobatan sebesar Rp. 550.000 yang diberikan bertahap selama tiga kali. Pihak keluarga sangat menyayangkan pihak perusahaan yang kurang bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Saepul.
Peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Saepul Anwar berdampak pada pekerja yang lain, sedikitnya ada 17 pekerja diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Yang diberhentikan sekitar 17 pekerja, alasanya karena masalah kecelakaan kerja yang menimpa Saepul belum selesai masalah uang kerohiman, jadi kita gak kerja lagi setelah kejadian itu,” ujar Karnadi rekan korban.
Para pekerja berharap pihak perusahaan memberikan kejelasan atas statusnya. (ded)