BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT* – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan pentingnya para pihak yang terlibat untuk mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Ade Kuswara Kunang pada Kamis (11/09).
Bupati Bekasi juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa di wilayahnya agar mengelola keuangan desa dengan baik dan transparan. Menurutnya, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk menghindari penyalahgunaan.
“Maka kata saya, gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” tegasnya.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Ngebut Bahas Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menerapkan sistem pemerintahan berbasis data presisi guna memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran.
“Jadi nanti bisa ketahuan apa yang menjadi kewajiban pemerintah desa untuk dibangun maupun pemerintah kabupaten. Kalau misalkan memang dana desa ada untuk membangun itu dan fiskalnya cukup ya kenapa tidak, sehingga tidak mengendap tuh dana desa. Jadi jangan sampai nanti anggaran ini diselewengkan dan lain sebagainya,” jelas Ade.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya pada Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebutkan bahwa empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut. Para tersangka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya; serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
“Para tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar,” terang Eddy Sumarman.
Eddy menjelaskan bahwa para tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penahanan berlangsung selama dua puluh hari, mulai dari tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025.
“Kami melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga. Penahanan ini penting agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS