BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Kabupaten Bekasi saat ini masih berlangsung. Pasalnya sejauh ini di Kabupaten Bekasi penerima BSU baru 38 ribu dari target 76 ribu pekerja.
Penerima BSU adalah para karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan pihaknya mengaku terus mensosilikan program ini kepada pekerja dan berupaya agar penerima program BSU dari pemerintah pusat tepat sasaran.
“Kita sosialisasikan kepada buruh yang ada di Kabupaten Bekasi dan memastikan program BSU itu tepat sasaran,” kata Suhup.
Bantuannya diberikan untuk dua bulan, masing-masing Rp 500 ribu sehingga totalnya Rp 1 juta. BSU tersebut diberikan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Ya di tahun 2021 itu yang boleh menerima BSU itu dengan gaji Rp 3,5 juta,” katanya.
Ia menegaskan tidak semua karyawan di Kabupaten Bekasi bakal mendapat bantuan subsidi upah tersebut. BSU hanya diperuntukkan bagi karyawan dan telah terdaftar di BPJS Tenaga Kerjaan dan aktif iuran hingga Juni.
“Inginnya kita itu di kuota (ditambah-red), sebab pekerja di Kabupaten Bekasi paling banyak. Meskipun para pekerja kita UMK-nya Rp 4,7 juta kenyataannya masih ada pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3,5 juta,” tandasnya. (ist)