BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cikarang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (08/02) pagi. Penandatangan ini, untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan efektifitas pelayanan dalam aspek hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejari Kabupaten Bekasi ini, turut dihadiri langsung Risman Tarihoran, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi beserta seluruh staf dan Kepala kantor BPJS Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliaty.
Ditemui usai kegiatan, dr. Nur Indah Yuliaty mengatakan sebagai lembaga atau badan yang dibentuk Undang-Undang untuk mengemban dan melaksanakan amanat Penyelenggara Jaminan Sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya percepatan dan langkah-langkah akselarasi. Termasuk kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini merupakan inisiatif dari Internal kami (BPJS-red) dan kami juga diintruksikan untuk bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menyadari perusahaan akan pentingnya jaminan sosial di bidang kesehatan,” kata dr. Nur Indah Yuliaty.
Dibeberkannya, salah satu problem yang dihadapi BPJS Kesehatan diantaranya, banyak perusahaan yang hanya sebagian saja mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS. Misalnya, kata dia, perusahaan tersebut memiliki 100 orang karyawan atau tenaga kerja, namun yang didaftarkan ke BPJS hanya 20 orang.
Menurutnya di Kabupaten Bekasi sendiri ada sekitar 5 sampai 10 persen perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya.
“Jadi ini yang harus kita beri kesadaran kepada pihak perusahaan akan pentingnya BPJS. Makanya langkah konkret kita dengan bekerja sama dengan pihak kejaksaan,” ucapnya.
“Kita berharap ke depannya, semua badan usaha maupun perusahaan mendaftarkan karyawan atau tenaga kerjanya,” harapnya.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan pihaknya masih menunggu hasil inventarisasi dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang perihal perusahaan – perusahaan yang nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran ataupun perusahan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita bukan menekan tetapi memberikan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. karena itu sudah menjadi kewajiban,” kata Risman. (BC)