BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pengusaha warteg di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara berinisial EW diduga memperkosa wanita berinisial SYN yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri.
Aksi bejat EW diketahui oleh kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian. Ketika hendak ditangkap, pelaku berupaya untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
“Pelaku sempat mau bunuh diri,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Kamis (10/02).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban pada Minggu (06/02) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang. Kemudian, pelaku langsung membekap mulut korban dan melakukan ancaman.
“Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak,” katanya, Kamis (10/02).
Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.
Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.
“Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku,” ungkapnya.
Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW. Namun, pelaku mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabil ditangkap oleh warga.
“Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” tutur Mustakim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (BC)