Bongkar Jaringan Narkotika Aceh, Polres Metro Bekasi Musnahkan 4,4 Kg Sabu dan 6,4 Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 4,4 kilogram jenis sabu dan 6.4 kilogram jenis ganja di halaman Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 4,4 kilogram jenis sabu dan 6.4 kilogram jenis ganja di halaman Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti narkoba seberat 4,4 kilogram jenis sabu dan 6.4 kilogram jenis ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari jaringan narkotika asal Aceh

“Pemusnahan ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang berpotensi muncul akibat peredaran narkotika serta menciptakan rasa tenang dan aman di tengah masyarakat,” Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (30/12).

Bacaan Lainnya

BACA: Tergiur Upah, Dua Janda Berprofesi Cleaning Service Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk menekan peredaran narkoba. Untuk itu dirinya menginstruksikan seluruh anggotanya  untuk terus bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan. “Kami ingin semua pihak, termasuk pegiat anti-narkotika, bergandengan tangan untuk mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, Twedi juga menekankan pentingnya kepekaan terhadap informasi yang berasal dari masyarakat. “Kita harus jeli, membuka telinga, dan memanfaatkan informasi dari masyarakat sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika asal Aceh yang mendistribusikan barang haram tersebut melalui jalur darat.

“Yang kita musnahkan hari ini yaitu sabu dan ganja hasil pengungkapan dari bulan September hingga Desember. Operasi ini merupakan kolaborasi antara Polres dan Polsek jajaran,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka yang telah dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.  “Ini adalah bentuk nyata perang terhadap narkotika. Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait