Bobol Salon Kecantikan, Pemuda Asal Cibarusah Masuk Sel

Tersangka AW (22) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibarusah, Kamis (18/07).
Tersangka AW (22) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibarusah, Kamis (18/07).

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah berhasil mengungkap kasus pencurian di salon kecantikan milik NS (50). Peristiwa itu terjadi di Perum Taman Persada, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah pada Rabu 10 Juli 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman membenarkan terjadinya tindak pidana pencurian tersebut. “Benar terjadi kasus pencurian di salon Citra. Saat itu salon sedang dalam keadaan kosong. Tersangka ini mengetahui kalau pemiliknya sedang di luar dan dari sini tersangka mulai memanfaatkan situasi,” ungkapnya, Kamis (18/07).

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa pencurian itu, korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan rumah tangga dan salon seperti tape compo, kipas angin, mesin pompa air,  tabung gas 3 Kg,  tempat tidur besi,  gerbang pintu, hairdrayer,  semir rambut 2 dus besar,  catok, gunting rambut dan lain sebagainya dengan nilai diperkirakan mencapai Rp. 10 juta.

“Atas laporan tersebut anggota kita langsung dikerahkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah saksi,” kata AKP. Sukarman.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah memperoleh titik terang bahwa pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian itu adalah AW (22) warga Kp. Malaka, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah.

“Tersangka diketahui kerap mondar-mandir di sekitar TKP dan berhasil ditangkap pada dinihari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di belakang rumahnya,” tuturnya.

Kepada penyidik, AW mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan bersama kedua orang rekannya yang masih berstatus buron, yakni DI dan TO. “Barang-barang hasil curian mereka bagi tiga dimana tersangka AW memperoleh uang sebesar Rp 400 ribu dari hasil menjual mesin pompa air, tape dan gerbang pintu. Sedangkan barang yang lainnya dibawa dua rekannya yang masih buron,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini AW dikenakan pasal 363  tentang pencurian dengan pemberatan dan harus menginap di hotel prodeo Polsek Cibarusah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka dan barang bukti lainnya,” tandasnya. (BC)

Pos terkait