BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Warga asal Kp. Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru berinial SU dibekuk Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah. Pria 65 tahun ini ditangkap lantaran membobol rumah dan menggondol sejumlah perabotan rumah tangga seperti tv,mesin cuci, speaker aktif, kipas angin, rice cooker dan lain sebagainya. Pembobolan dilakukan SU di Perum Puri Persada Indah, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah pada Kamis, 27 Juni 2019 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP. Sukarman menjelaskan penangkapan terhadap SU bermula ketika adanya informasi dari warga yang menaruh kecurigaan saat SU berusaha menjual sejumlah peralatan rumah tangga kepada warga di Perum Puri Persada Indah.
“Jadi warga tidak percaya jika tersangka memiliki barang-barang tersebut karena latar berlakang tersangka yang hanya bekerja serabutan dan terakhir menjadi tukang urug kubangan. Warga yang curiga lalu melaporkannya ke Polsek Cibarusah,” ungkapnya, Minggu (07/07).
Dari laporan tersebut, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah langsung melakukan proses lidik. Kepada petugas, SU pun tak mampu berkelit dan mengakui jika barang-barang yang disimpan di rumahnya merupakan barang hasil curian.
Barang tersebut diperoleh usai SU membobol sebuah rumah di Perum Puri Persada Indah yang tengah ditinggal JM (27) pemiliknya pergi. “Tersangka mengetahui kalau rumah dalam keadaan kosong karena setiap tersangka lewat, rumah korban memang selalu dalam keadaan gelap,” kata dia.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah korban dengan obeng. Setelah terbuka, tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban dan mengangkutnya dengan gerobak kayu yang biasa digunakan untuk mengurug kubangan dengan tanah.
Adapaun barang-barang yang diambil, terdiri dari 1 unit tv, 1 unit mesin cuci, 1 unit speaker aktif, 1 unit kipas angin, 1 unit rice cooker, 1 tabung gas, 1 dus berisi 2 buah gelas, dua buah bantal, 1 buah sprei dan 1 bak plastik. Barang-barang tersebut lalu disimpan di rumahnya untuk kemudian dijual.
“Barang-barangnya langsung kita amankan termasuk obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela dan pintu rumah korban serta gerobak kayu yang digunakan untuk membawa barang-barang hasil curian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SU disangkakan 363 KUHP tentang pencurian. Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan pernah dihukum 4 bulan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus yang sama di tahun 2008 lalu. (BC)