BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) digital menyusul kekosongan blangko e-KTP sejak Oktober 2022 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan KTP ini memiliki legalitas yang sama dengan e-KTP maupun surat keterangan (Suket) karena sudah dipayungi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
“Sekarang masyarakat sudah bisa dilayani. Kalau pegawai sih sudah semua (menggunakan KTP digital),” kata Carwinda saat ditemui usai menghadiri kegiatan Penandatangan MoU antara PT Pos Indonesia dan DPMPTSP Kota Bekasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jum’at (06/01).
Agar bisa mengakses KTP tersebut, masyarakat harus men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store yang saat ini baru tersedia khusus pengguna android.
“Jadi disitu lengkap. Selain KTP ada juga Kartu Keluarga-nya. Jadi sambil menunggu datangnya blangko e-KTP dari pusat, masyarakat bisa mengaktivasi lewat aplikasi di handphone android masing-masing,” kata dia.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan keberadaan KTP digital diyakini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik. Terlebih hampir seluruh masyarakat saat ini sudah memilik handphone berbasis android.
“KTPl ini kebijakan pemerintah pusat sehingga kedepan diharapkan kita nggak perlu cetak-cetak KTP lagi, nggak perlu fotokopi KTP lagi. Jadi untuk transaksi pelayanan publik lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efesien,” ucapnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS