Bikin e-KTP, Warga Desa Setiamekar dikenakan Biaya Rp. 100 Ribu

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN –  Program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi mengenai pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik gratis hanya isapan jempol belaka.

Tegar Setya Wibowo, Warga Perumahan Bumi Sani Permai, RT 009 RW 014, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai Desa Setiamekar dalam pembuatan e-KTP. Besaran pungli pembuatan E-KTP mencapai Rp.100 Ribu dan pembuatan surat pengantar SKCK dipatok sebesar Rp. 35 Ribu.

Bacaan Lainnya

“Surat pengantar, pembuatan e-KTP dipatokin Rp.100 Ribu, padahal e- KTP nya juga jadinya 3 Minggu,” ujar Tegar, Rabu (25/05).

Tidak terima dengan besarnya tarif yang diminta oknum pegawai desa, Tegar pun meminta untuk bertemu dengan Kepala Desa untuk menanyakan kebeneran tarif untuk membuat e-KTP dan surat pengantar SKCK itu. Namun, oknum pegawai desa itu seolah menghalanginya.

“Beliau bilang Kepala Desa jarang pernah ada di kantor,” kata Tegar, mengulang perkataan salah satu staf Desa Setiamekar.

Ia pun berharap ada sanksi tegas dari aparatur terkait terhadap tindakan oknum Desa Setiamekar yang memungut biaya itu. Pasalnya, selain adanya oknum desa yang diduga sekongkol dengan Kepala Desa Setiamekar, Suryadi untuk mematok pungli tersebut, aparatur Desa Setiamekar pun saat memberikan pelayanan terlihat malas bekerja.

“Saya sih berharap engga ada pungli di desa tersebut, terus dengan kinerja aparat desa tersebut ketika melayani warganya agak males dan tentang kepala desa nya yang jarang pernah ada di kantor, harus ada penindakan,” usulnya. (DB)

Pos terkait