BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 128 orang Bakal Calon Kepala Desa dari 19 Desa di 11 Kecamatan bakal mengikuti tes tertulis dan wawancara. Jika ada Bakal Calon Kepala Desa yang tidak mengikuti tes ini maka akan dinyatakan mundur dari ajang pencalonan.
BACA : Peminat Tinggi, 555 Orang Daftar Jadi Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar tes tertulis dilakukan pada tanggal 14 – 15 Juli 2018 besok sebagai rangkaian pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 di Kabupaten Bekasi.
Sesuai Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa, bagi desa yang menggelar Pilkades dan bakal calonnya berjumlah lebih dari 5 maka akan dilakukan seleksi melalui tes tertulis dan wawancara hingga jumlah bakal calonnya maksimal hanya 5 orang.
“Seleksi tertulis dan wawancara itu akan dilakukan oleh tim seleksi independen perwakilan akademisi dari salah satu universitas negeri di Indonesia. Kita tidak bisa sebutkan dari universitas mana, guna menjaga kerahasiaan soal dan keamanan tim seleksi independen tersebut,” kata Benni, Kamis (12/07) kemarin.
Tim seleksi independen itu, sambung Benni, berjumlah 15 orang. “Mereka terdiri dari petugas yang menyusun soal, yang mewawancarai, dan yang memeriksa hasil tes tertulis dan wawancarai para Bakal Calon Kepala Desa. Total ada 15 orang,” ungkapnya.
Adapun soal tes tertulis dan wawancara akan ditanyakan kepada para Bakal Calon Kades oleh tim seleksi independen, secara garis besar terkait dengan ilmu Pemerintahan, Pancasila dan Pengetahuan Sejarah.
“Secara detail soalnya seperti apa kami juga tidak mengetahuinya. Untuk menjaga integritas tim seleksi independen, kamipun tidak menanyakan soal-soal yang akan diberikan seperti apa,” kata dia.
Adapun hasil dari tes tertulis dan wawancara itu, sambungnya, sepenuhnya merupakan kewenangan tim seleksi independen. “Jadi kita dan panitia pilkades tingkat desa sifatnya hanya sebagai fasilitator. Kaitan tekhnis dan hasil sepenuhnya kewenangan tim seleksi,” tutupnya.
Berikut 19 Desa di 11 Kecamatan yang bakal calonnya berjumlah lebih dari 5 orang dan akan mengikuti tes tertulis dan wawancara:
Kecamatan Pebayuran : Desa Sumbersari 8 orang.
Kecamatan Karang Bahagia : Desa Sukaraya 8 orang dan Desa Karang Sentosa 8 orang.
Kecamatan Muaragembong : Desa Pantai Bakti 7 orang.
Kecamatan Cikarang Utara : Desa Karang Asih 8 orang dan Desa Mekarmukti 6 orang.
Kecamatan Tambun Utara: Desa Satria Mekar 7 orang dan Desa Srijaya 6 orang.
Kecamatan Sukawangi: Desa Sukaringin 6 orang dan Desa Sukamanah 6 orang.
Kecamatan Sukatani: Desa Sukahurip 6 orang, Desa Sukamulya 6 orang, Desa Sukaasih 6 orang dan Desa Sukadarma 6 orang.
Kecamatan Sukakarya: Desa Sukakarya 6 orang.
Kecamatan Serang Baru: Desa Sirnajaya 6 orang.
Kecamatan Kedungwaringin – Desa Bojongsari 10 orang dan Desa Waringin Jaya 6 orang.
Kecamatan Cibarusah: Desa Sindang Mulya 6 orang. (BC)