BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung sejak awal April 2026, petugas mengamankan delapan pelaku serta menyita ribuan butir obat keras yang tergolong dalam obat daftar G.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat serta peningkatan intensitas patroli rutin. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya, Rabu (08/04).
Operasi pertama dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka, polisi menyita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kemudian kami kembangkan,” jelas Sumarni.
Operasi berlanjut pada Senin, 6 April 2026, di wilayah Sukatani. Dua pelaku lainnya, S dan AM, diamankan dengan barang bukti berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, dan uang tunai Rp616.000. Kedua pelaku diduga melakukan transaksi ilegal di lingkungan permukiman warga.
Pada Selasa, 7 April 2026 dinihari, penggerebekan kembali dilakukan di kawasan Cikarang Utara. Petugas menangkap seorang pelaku berinisial AH dengan barang bukti berupa 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.805.000 yang diduga berasal dari penjualan obat tersebut.
Di lokasi yang sama, seorang perempuan berinisial NAQ juga diamankan dengan barang bukti berupa 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer. Petugas turut menyita dua unit handphone serta barang pribadi lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Pada hari yang sama, kami juga menangkap seorang pelaku lain berinisial MAA dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga terkait dengan jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” tambah Sumarni.
Dari total operasi tersebut, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan delapan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1.397 butir obat keras (Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona), enam unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000.
“Seluruh pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku,” tegas Sumarni.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal ini. Beberapa nama dengan inisial A, B, C, E, dan M kini menjadi target utama penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal ini,” tegasnya lagi.
Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar mereka. (DIM)

















