BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Meski telah diimbau untuk tidak beroperasi, puluhan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi, nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadan. Dampaknya, puluhan THM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan itu harus ditutup secara paksa gara-gara itu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan beberapa masyarakat. Puluhan THM yang ditutup secara paksa itu berada di dua lokasi berbeda, yakni di area Ruko Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dan Grand Surya, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Kami melakukan penindakan kepada usaha THM yang masih membandel dengan nekat beroperasi di bulan puasa. Total semuanya ada 21,” kata Windhy, Sabtu (16/04).
Kegiatan penutupan sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan THM hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas Satpol PP dan oknum pihak keamanan. Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan THM tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.
“Hampir semua kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya,” kata Windhy
Windhy juga menambahkan, kedepan petugas tidak segan memberi sanksi lebih berat apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya. “Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadan,” ungkapnya. (dim)