BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Dua orang pemuda berinisial AJ (19) dan RH (22) diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serang Baru, Minggu (07/07) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap BI, AR dan SP, tiga ABG yang tengah nongkrong di Kawasan Delta Silicon 8, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru beberapa waktu lalu.
“Keduanya diamankan di Jalan Bahkilong. Mereka melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu. Korbannya tiga anak muda, handphonenya dirampas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP. Wito, Senin (15/07).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serang Baru, AJ berperan sebagai eksekutor yang mengancam menggunakan celurit sementara RH sebagai joki. “Keduanya mengakui perbuatannya yang telah merampas handphone milik para korban dan sudah dijual kepada orang tidak di kenal melalui sisitem COD,” ungkapnya.
Dari tangan AJ dan RH, penyidik turut mengamankan satu unit sepeda motor honda beat bernomor polisi F 3769 UJ dan satu buah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. “Atas aksinya para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (BC)