BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menerima berkas persyaratan dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dari pasangan Obon Tabroni dan Bambang SUmaryono (Obama). Berkas tersebut diterima pada Minggu (07/08) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Obon Tabroni dan Bambang Sumaryono adalah bakal calon perseorangan pertama yang telah menyerahkan persyaratan dukungannya untuk maju di Pilkada 2017,” kata Idham.
Selanjutnya, kata dia, dalam syarat pencalonan perseorangan, kandidat harus melewati beberapa tahapan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada tahapan verifikasi administrasi pasangan bakal calon harus menyerahkan syarat dukungan berupa foto copy KTP dan bukti bahwa warga mendukungnya. Adapun syarat minimal jumlah KTP dukungan yang harus dipenuhi adalah 134.683 dengan sebaran dukungan minimal 50% lebih dari jumlah kecamatan atau minimal 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi
“Informasi yang kami terima bahwa Obama melebihi syarat minimal yang telah ditetapkan KPU. Tetapi nanti kita hitung lagi jumlahnya benar atau tidak kemudian apakah dukungan memenuhi syarat kecamatan yang ada, meskipun dari informasi yang didapatkan katanya 23 kecamatan menyeluruh. Kalau benar mencukupi berarti sudah lolos verifikasi administrasi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah lolos tahap verifikasi administrasi maka masuk ke dalam tahap verifikasi faktual.
Proses verifikasi faktual, sambung Idham, petugas dari KPU Kabupaten Bekasi akan mendatangi langsung dari rumah ke rumah, mengecek apakah dukungan warga kepada pasangan Obon dan Bambang benar tinggal sesuai data di KTP atau tidak.
“Jadi selanjutnya, kami dan jajaran PPS akan melakukan verifikasi faktual dengan melakukan dan menggunakan metode sensus medatangi pendukung ke rumah-rumah warga,” jelasnya. (Nay)