Berdiri di Sempadan Kali Cikarang, Perumahan The Arthera Hill 2 Tak Kantongi Rekomendasi Teknis BBWS

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka saat menyambangi warga terdampak banjir di Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (05/08).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka saat menyambangi warga terdampak banjir di Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (05/08).

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU –  Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) yang berdiri di sempadan Kali Cikarang di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disebut tidak tak mengantongi ijin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai selaku pemilik aset.

Perwakilan dari Sekretariat Rekomtek BBWS Ciliwung Cisadane (BBWS-CC), Gugus mengatakan, selama ini instansinya tidak pernah mengeluarkan Rekomtek untuk pembangunan perumahan KPR bersubsidi tersebut. “Kita tidak ada koordinasi dan tidak pernah mengeluarkan Rekomtek ini,” ungkapnya, Selasa (05/08).

Bacaan Lainnya

Padahal, sambungnya, untuk perumahan yang berdekatan dengan sempadan sungai diwajibkan untuk mengajukan Rekomtek terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. “Nah, kalau rekomteknya sudah turun, baru bisa membangun sesuai ketentuan yang telah direkomendasikan,” kata dia.

BACA: Komunitas Save Kali Cikarang Dorong Pemulihan Daerah Aliran Sungai

Menurutnya, berdasarkan aturan kementerian, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena sebagian area perumahan tersebut diduga masuk dalam kawasan sempadan sungai. “Aturannya ada di Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,” ungkapnya.

Sementara itu Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti mengatakan dasar pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) adalah adanya rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT). “Kita udah ada tanda batasnya dari PJT. Kita (bangun) sesuai rekom GSS (Garis Sempadan Sungai) dari PJT,” kata dia.

BACA: Ngaku Tak Pernah Keluarkan Izin Pembangunan Pabrik di Sempadan Sungai, PJT II: Banyak Kepentingan Disitu

Menanggapi hal ini, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka mengaku heran dengan adanya rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh PJT. Padahal kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sepenuhnya ada di BBWS.

“Saya akan cek bener nggak PJT kasih izin karena PJT itu tidak ada kewenangan memberikan izin untuk perumahan. Saya hafal betul kewenangan PJT itu bahwa lahan sepadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan tetap,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Rieke juga mendorong adanya evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi secara menyeluruh. “Harus dievaluasi izin pembangunan perumahan ini dan saya minta agar institusi negara yang berwenang untuk menelusuri adanya indikasi permainan izin yang sebelumnya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bekasi,” kata dia.

BACA: Dewan Sebut Mitigasi Banjir The Arthera Hill dengan Dinding Panel Beton Hanya Ide Konyol

Diketahui, Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) menjadi sorotan setelah diterjang banjir sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun sejak pertengahan tahun 2024 lalu. Banjir dengan ketinggian jampir mencapai 3 meter ini memaksa sebagian besar warga meninggalkan rumah mereka karena tidak mampu menanggung dampaknya.

Ketua Paguyuban Warga The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang, menyampaikan keluhan warga yang merasa dirugikan akibat banjir. Ia berharap pihak pengembang memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga serta jaminan agar rumah mereka bebas banjir di waktu yang akan datang.

“Kerugian ini diduga kuat terjadi karena kelalaian developer. Hingga banjir kelima, upaya mitigasi yang dilakukan terkesan asal-asalan meski warga sudah berkali-kali mengingatkan,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait