Beraksi di 19 Lokasi, Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Sukatani

Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Sindikat tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Sindikat tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Sindikat tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 lokasi berbeda sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor  di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani.

Bacaan Lainnya

“Tim kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap para pelaku,” ujar Ongkoseno.

BACA: Kriminalitas di Kabupaten Bekasi 2024 Naik 3%: Kasus Penipuan Online dan Curanmor Mendominasi

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka adalah TS (31) dan LS (26), yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta RH alias Kodok (32), yang berperan sebagai penadah barang curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aksi pencurian di 19 lokasi berbeda, yang terdiri dari 10 lokasi di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, dan 5 lokasi di Bogor.

“Barang bukti berupa kunci T, motor hasil curian, dan beberapa unit handphone juga turut diamankan,” tambah Ongkoseno.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang,” ujar Kukuh.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait