Belum Semua Aparatur Desa di Kabupaten Bekasi Tercover BP Jamsostek

Hingga Oktober 2025, dari total 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, tercatat masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hingga Oktober 2025, dari total 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, tercatat masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) belum sepenuhnya terealisasi di Kabupaten Bekasi. Hingga Oktober 2025, dari total 179 desa yang ada, tercatat masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, dalam kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi. “Dari 179 desa, hingga Oktober kemarin masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi BP Jamsostek,” ujarnya, Senin (24/11).

Bacaan Lainnya

Iman berharap, melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi nantinya dapat terdaftar dan terlindungi secara penuh dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini mencakup manfaat penting seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pemerintah daerah bersama BP Jamsostek berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan ini, termasuk melalui dukungan regulasi seperti Peraturan Bupati yang mewajibkan kepesertaan dan penganggaran iuran melalui APBDes,” jelasnya.

BACA: Baru 13 Desa di Kabupaten Bekasi yang Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Iman juga berpesan kepada para kepala desa agar kebijakan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi prioritas masing-masing desa. “Pastikan iuran dibayarkan tepat waktu dan seluruh perangkat desa terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin, menyebut pihaknya turut menggandeng Pemerintah Daerah serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. “Kami terus melakukan sosialisasi, baik melalui kegiatan pertemuan yang digelar DPMD maupun di tingkat kecamatan hingga desa,” ujarnya.

Muhyiddin juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi perangkat desa yang memegang peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa. “Tugas mereka sangat besar dalam melayani masyarakat dan seringkali menghadapi risiko kerja yang tak terduga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak atas risiko-risiko tersebut,” tuturnya.

Menurut Muhyiddin, perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan, tidak hanya bagi perangkat desa itu sendiri tetapi juga bagi keluarganya. “Perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan, tidak hanya bagi perangkat desa itu sendiri, tetapi juga bagi keluarganya karena adanya kepastian penghasilan santunan ketika terjadi musibah,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait