BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang wanita paruh baya berinisial ROH (63) diciduk Polisi karena tertangkap basah menggunakan uang palsu saat membeli mangga di Pasar Tambun.
Kapolsek Tambun, AKP. Bobby Kusumawardhana menjelaskan penangkapan terhadap ROH berawal ketika pedagang buah di Pasar Tambun, Rudi, curiga dengan uang nominal Rp. 100 ribu yang diterima. Usai meyakini uangnya palsu, ia melaporknnya ke Pospol Pasar Tambun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang di kembangkan untuk mencari pelaku yang lain,” kata Bobby, Kamis (06/10) pagi.
Dari tangan ROH, Polisi mengamankan uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak delapan lembar dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak tiga lembar yang dibeli dari tersangka SIS (DPO) dengan harga Rp. 200.000.
“Selain itu, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp. 6.400.000 yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 sebanyak 25 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 78 lembar yang disimpan oleh tersangka,” kata dia.
Atas perbuatannya, ROH terancam dijerat Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun. (BC)