Belanja Pegawai Bengkak, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Optimalisasi PAD

Ilustrasi APBD Kabupaten Bekasi
Ilustrasi APBD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mendominasi porsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, mencapai 42 persen dari total anggaran. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya proporsi belanja pegawai yang menghambat alokasi untuk pembangunan dan layanan publik. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi untuk memenuhi ketentuan undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Saya secara pribadi sangat prihatin karena belanja pegawai kita besar. Artinya, harus ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat, kewajiban kita untuk memenuhi batas 30 persen ini akan tercapai,” ujar Usup Supriatna, Rabu (13/08).

BACA: Pantes Retribusi Parkir di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, Ternyata Cuma Segini!

Usup menilai potensi PAD Kabupaten Bekasi masih besar namun belum tergarap secara maksimal. Salah satu contohnya adalah retribusi parkir di tepi jalan yang tersebar di lebih dari 500 titik. Ia mengungkapkan, jika satu titik parkir menyumbang Rp100 ribu per hari, potensi pendapatan mencapai Rp18,25 miliar per tahun. Namun, faktanya kontribusi dari sektor ini baru ratusan juta setahun. “Ini kebocoran yang harus kita tutup,” tegasnya.

Selain itu, Usup berharap Bupati Bekasi mampu merombak jajaran perangkat daerah sehingga dapat diisi oleh orang-orang dengan kemampuan yang sesuai untuk mendongkrak PAD. “Mudah-mudahan Pak Bupati nanti bisa merombak kabinetnya dan mendapatkan orang yang sesuai dengan kemampuan. Dengan begitu, PAD kita ke depan bisa naik. Bukan hanya sekedar 2 persen naiknya, kalau 2 persen ini menurut saya para Perangkat Daerah ini nggak bekerja,” cetusnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan PAD. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak membebani masyarakat melalui kenaikan tarif retribusi atau pajak. “Kami sepakat target PAD ditingkatkan asal realistis. Artinya celah kebocoran yang ada harus ditutup dulu sebelum berpikir menaikkan tarif bagi masyarakat,” kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti potensi pajak dari pabrik, apartemen, hotel, dan restoran yang dinilai sangat besar. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan kinerja dinas penghasil PAD agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan. “Bapenda bilang kenaikan hanya 2 persen per tahun. Padahal menurut KPK saat sosialisasi, Bapenda seharusnya bisa menaikkan PAD kita hingga Rp7 triliun per tahun dengan potensi yang ada hari ini,” kata dia.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan pihaknya telah membahas strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi retribusi dengan sejumlah Perangkat Daerah. Potensi peningkatan PAD terletak pada pengelolaan retribusi parkir, aset, dan layanan publik lainnya.

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas. Misalnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan memiliki kendala teknis, tetapi melalui inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin bisa memaksimalkan penerimaannya,” ujar Ani.

Selain retribusi parkir, sejumlah Perangkat Daerah turut mengusulkan pengembangan potensi retribusi lainnya. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum, sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik pemda untuk pembangunan kios retribusi aset.

“Lahan terminal yang belum termuat dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lain akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.

Ani menegaskan, seluruh skema retribusi harus berpedoman pada tarif yang telah diatur Perda. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai aturan,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait