BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polisi sukses mengungkap kasus pembacokan terhadap R (28) karyawan PT Frina Lestari Nusantara di Tanjakan Bukit Cinta Jl. Raya Kodam Jaya, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan pada November 2017 silam. Pelaku berisnial A (24) kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cikarang Selatan.
BACA: Arwah Korban Selalui Hantui Pelaku Pembacokan di Tanjakan Bukit Cinta
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan kepada polisi, pelaku berkata nekat menganiaya korban bukan untuk merampok, melainkan untuk mendapatkan ilmu kekebalan tubuh.
“Motif tersangka terhadap korban bukan untuk mengambil barang-barang milik korban, namun karena untuk mendapatkan ilmu kekebalan tubuh yang sedang dipelajarinya,” ungkapnya, Senin (17/09).
Saat mendalami ilmu dengan cara bertapa, tiba-tiba dia mendapat bisikan agar melukai tujuh pemuda dan meminum darahnya.
BACA : Pembacok yang Tewaskan Pemotor di Tanjakan Bukit Cinta Dibekuk Polisi
“Setelah mendapat wangsit itu, pelaku langsung berkeliling mencari mangsa. Namun belum sempat meminum darah korban, pelaku sudah melarikan diri karena takut dikejar massa,” jelasnya.
Jefri menilai ilmu kekebalan tubuh yang dipelajari pelaku menyimpang karena melukai bahkan menghilangkan nyawa korbannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata dia. (BC)