BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Sebanyak enam tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja sebagai kuli batu bata di PT. Batawang Indonesia yang berada di Jl. Serang – Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Rabu (18/01).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi II Bekasi, Harry Lesmana mengatakan 6 warga negara asing itu dikembalikan ke negara asalnya karena tidak memiliki dokumen yang sah.
“Mereka terbukti tidak memiliki dokumen yang sah masuk ke Indonesia. Untuk itu, mereka kami deportasi ke negara asalnya di Tiongkok,” kata Harry Lesmana.
Keenam TKA ilegal ini dideportasi setelah sebelumnya ditahan selama sepekan di Kantor Imigrasi. Rencananya mereka akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/01) dini hari.
Harry mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus keberadaan TKA ilegal ini. Soalnya, kata dia, sejauh ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka ketika bekerja di pabrik produksi bata tersebut.
“Kami masih mendalami sponsor lainnya yang bertanggung jawab atas mereka, termasuk bertanggung jawab dalam biaya kepulangan mereka. Tapi lantaran sponsor belum ditemukan, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu TKA dideportasi. Sementara sponsor yang ada ini mengaku namanya dicatut oleh biro jasa, ini yang kami selidiki,” kata Harry.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, sebenarnya ada sembilan TKA ilegal yang ditangkap saat bekerja sebagai kuli di pabrik bata tersebut. Namun tiga Tka lainnya masih menunggu proses deportasi tahap kedua. ”Semuanya ada sembilan yang ditangkap petugas pengawas, mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” ucapnya.
Salah satu pelanggaran izin yang dilakukan mereka, kata Sutrisno, salah satunya terdapat dalam dokumen perizinan bekerja. Dalam dokumen tersebut, mereka mencatumkan diri sebagai direktur. Tapi pada kenyataannya diketahui mereka bekerja sebagai buruh kasar. (BC)