BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi terhadap lahan Restoran Canton diduga terkait piutang antara pemilik lahan sebelum lelang, Tham Juk Peng, dengan PT Bank Swadesi Tbk. Pada tahun 2000, mendiang ayah Tham Juk Peng, Tham Sauw Kin menandatangani surat perjanjian kredit angsuran dengan pihak bank tersebut sebesar Rp 10 miliar dan telah diangsur hingga sisanya Rp 6,35 miliar.
Kemudian, pada 14 Januri 2004, mendiang ayah Tham Juk Peng menandatangani kembali surat perjanjian kredit angsuran baru dengan pihak bank tersebut, dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 6,35 miliar. Dengan jaminannya sebidang tanah dengan luas 3,370 meter persegi di Komplek Lippo Cikarang Jalan Ahmad Dahlan.
Sebagai penjamin, Tham Juk Peng ikut menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.036 meter persegi berikut bangunan di Komplek Lippo Cikarang Jalan MH Thamrin Kavling nomor T-139 C, dan sebidang tanah seluas 2.170 meter persegi di Komplek Lippo Cikarang Kavling nomor T-51. Pihak Tham Juk Peng kemudian beritikad baik secara teratur membayar angsuran kredit itu selama 15 bulan.
Lalu, Tham Juk Peng melihat di surat perjanjian kredit angsuran itu pada Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan debitur (ayahnya) berhak mengajukan penutupan asuransi dengan cara Banker’s Clause. Ketika Tham Juk Peng meminta data rekening koran dan data polis asuransi sebagai penjamin, pihak bank tak bersedia. Sehingga Tham Juk Peng tak dapat mengajukan klaim asuransi.
Hingga akhirnya, Tham Juk Peng melayangkan surat kepada pihak bank untuk memohon penyelesaian kredit atas nama ayahnya itu secara musyawarah dan dijawab pihak bank memberitahukan bahwa telah melakukan penjualan pengalihan piutang atas agunan yang diserahkan ayahnya serta kedua tanah sebagai penjamin. Maka masalah pun terus muncul hingga Tham Juk Peng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan kalah. (*)