BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Sebanyak 3.025.398 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (28/11) sore.
Selain rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan 107.865 gram tembakau iris dan 5.820 botol minuman keras (miras).
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Hatta Wardhana mengatakan, rokok dan miras ilegal itu merupakan hasil operasi pihaknya mulai dari tahun 2017 hingga Oktober 2018 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Hasil ini merupakan sinergi antara petugas Bea Cukai Bekasi dengan aparat penegak hukum seperti Kodim, Kejari, Polres, dan pihak Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten Bekasi,” kata,” kata Hatta Wardhana.
Adapun barang yang dimusnahkan pada hari ini total perkiraan nilainya mencapai Rp. 2.227.419.745 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.246.591.990.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan karena peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, minuman keras mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal sangat mengganggu dan menekan penerimaan uang negara,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, jutaan batang rokok dan tembakau iris ilegal itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam drum, lalu dibakar. Sedangkan ribuan botol miras dihamparkan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi di Kawasan MM2100 Cikarang Barat dan dilindas menggunakan alat berat.
Proses pemusnahan disaksikan jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten, Polres Metro Bekasi Kota, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tokoh masyarakat setempat. (BC)