Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan, Ini Manfaatnya…

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty saat menggelar konfrensi pers mengenai Implementasi Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di Kantor BPJS Kesehatan, Ruko Central City Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (19/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Nur Indah Yuliaty saat menggelar konfrensi pers mengenai Implementasi Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di Kantor BPJS Kesehatan, Ruko Central City Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (19/12).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nur Indah Yuliaty  menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Salah satunya, yakni mengenai pendaftaran bayi baru lahir.

Bacaan Lainnya

Untuk pendaftaran bayi baru lahir, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling Iama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres diundangkan yakni mulai 18 Desember 2018.

“Apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nur Indah Yuliaty  saat menggelar konfrensi pers mengenai Implementasi Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di Kantor BPJS Kesehatan, Ruko Central City Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (19/12).

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

“Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” imbaunya.

Selain mengatur aspek tentang pendaftaran bayi baru lahir, perpres ini juga membuat status kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih jelas, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (BC)

Pos terkait