BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan petani atau penggarap sawah asal Kp. Pangkalan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, selain membawa cangkul dan padi sebagai simbol agar pemerintah lebih memperhatikan nasib petani, mereka juga membawa spanduk yang berisi penolakan terhadap pembangunan perumahan Grand New Residence, Senin (02/10).
Salah seorang perwakilan petani, Nurhuda saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan pihak pengembang perumahan Gand New Residence, yakni PT. Griya Jaya Bersama diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lahan yang digunakan masih dalam keadaan sengketa.
“Pengembang itu belum memiliki IMB dan tanah masih dalam kondisi sengketa tetapi kenapa mereka (pengembang-red) berani-beraninya sudah mengurug, membangun dan menjual perumahan tersebut kepada konsumen,” kata Nurhuda.
Ia pun menduga ada pengelabuan data yang dilakukan pihak pengembang mengingat persoalan lahan yang dibangun Grand New Residence saat ini masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Bandung.
“PT. GJB ini kurang menghargai upaya hukum kami dan seenaknya mengeruk lahan milik ahli waris yang selama ini digarap oleh para petani, padahal kan belum incrah,” ucapnya.
Dengan diurugnya lahan garapan petani oleh pengembang, sambungnya, saat ini banyak petani setempat yang gigit jari. “Pemilik lahan masih ada dan banyak memberdayakan petani atau masyarakat setempat dari jaman Belanda,” kata dia.
Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menerima aspirasi para petani dan menindaklanjuti hal tersebut dengan menghentikan proyek pembangunan perumahan tersebut.
“Selain itu, jalanan kami pun rusak dan licin akibat dilintasi truk pengangkut matrial proyek pembangunan perumahan tanpa kenal waktu sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan,” keluhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmasnyah mengatakan kaitan dengan dugaan tidak adanya IMB yang dimiliki pengembang, pihaknya meminta DPMPTSP mengecek kebenaran hal itu. “Jika memang benar tidak ada, maka dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda harus segera bertindak,” ucapnya.
Kepala Bidang Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar membenarkan jika pengembang belum mengantongi IMB. “Terkait izin, PT. Griya Jaya Bersama ini baru punya dua izin yakni Izin Lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Kalau IMB memang belum ada,” ucapnya.
Sementara itu, Ucok Ricardo Sijabat, Kabid Satpol PP Kabupaten Bekasi berjanji akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan menghentikan segera proyek pembangunan Grand New Residence. “Kita akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini karena pihak pengembang memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Ucok. (BC)