BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial N (35) dan U (20) diamankan oleh warga setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di samping Mushola Salman Al-Farisi, Jl. Ujung Harapan RT002 RW004, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya, pasangan ini membawa serta anak mereka yang masih berusia empat tahun.
Menurut keterangan saksi mata, pelaku N terlihat menuntun motor matik milik H, salah seorang pengurus mushola yang sedang menjalankan shalat subuh. Saat aksinya diketahui oleh salah satu warga, pelaku mencoba melarikan diri dengan meninggalkan motor curian dan menggunakan motor miliknya. Namun, upaya pelariannya gagal setelah motor yang dikendarainya menabrak tembok rumah warga.
“Pas saya keluar, malingnya udah di situ, deket motor jatuh. Dia mau ngangkat motor terus lari bawa anaknya. Sampai jalan raya, dia jatuh lagi,” ujar Adam, salah satu saksi mata sekaligus warga setempat.
Warga yang geram nyaris menghakimi pasangan tersebut. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3377 FFM, satu motor Vario ungu yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu paket kunci letter T.
BACA: Emak-emak Bawa Anak Curi Burung Pak Polisi
Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan bahwa pelaku curanmor ini menggunakan modus berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Dalam aksinya, sang suami bertugas mencuri motor sementara sang istri tetap berada di motor bersama anak mereka.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka berdua, pasutri, membawa anaknya, berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir. Setelah itu, istrinya ada di motornya bersama anaknya yang berusia 4 tahun kemudian suaminya melakukan aksinya, mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban,” kata Wito.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Babelan mengungkap bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh pasangan tersebut. Polisi mendapati bahwa mereka juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di luar wilayah hukum Polsek Babelan. “Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang berumur 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun. Dan anaknya yang kecil mengalami sakit panas,” tambahnya.
Meski begitu, polisi tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, sang istri tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena memiliki bayi berusia satu tahun yang sedang sakit. Penangguhan penahanan tersebut dilakukan dengan jaminan dari pihak keluarga serta ketua RT dan RW setempat. “Atas jaminan keluarga dan mengingat kondisi anaknya yang masih kecil dan sakit, istri pelaku tidak ditahan meski tetap menjadi tersangka,” jelas Wito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan pelaku yang berdalih melakukan aksi curanmor untuk biaya pengobatan anak mereka. “Alasan saat diperiksa seperti itu. Namun demikian masih kami dalami apakah alasan itu benar atau tidak,” pungkas Wito. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS