BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menangkap MAT (27), MJ (29) dan SAK (30) tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Ketiganya ditangkap sesaat setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada tanggal 13 September 2019 kemarin.
“Kemarin ditangkapnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin. Mereka merupakan tersangka kasus pecurian dengan kekerasan terhadap UDH (43) supir PT.Prima Jaya Inti Perkasa di Fly Over Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan pada tanggal 24 Januari 2018 silam,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa, Senin (16/09).
Penangkapan ketiga tersangka, kata Dona, dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi bahwa para tersangka berhasil ditangkap dengan kasus yang sama oleh Subdit Ranmor Polda Jawa Barat pada tanggal 19 Februari 2019 lalu.
“Setelah mendapat informasi jika para tersangka bebas karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Dirjen Pemasyarakatan, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung menjemput para tersangka di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.
Dona mengatakan kasus ini bermula ketika para tersangka memberhentikan truk wing box warna biru bernomor polisi B 9390 ZY milik PT.Prima Jaya Inti Perkasa yang dikendarai UDH. “Saat itu para tersangka beralasan bahwa truk yang dikendarai korban telah menyerempet mobil mereka. Padahal, itu hanya modus mereka saja,” kata Dona.
Melihat korbannya lengah, para tersangka berhasil memanfaatkan situasi dan mengambil alih kemudi truk wing box yang memuat 30 palet kecap cap bango kemasan botol senilai Rp 700 juta dari PT Unilever Jababeka.
“Korban dibawa dan di perjalanan sempat diikat dan dilakban matanya, lalu diturunknan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat oleh tersangka. Korban berhasil diselamatkan warga lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Kepala Unit Reserse Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui jika truk yang dibawa kabur oleh tersangka berada di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Dilokasi tersebut, 30 pallet kecap cap bango kemasan botol yang ada di dalam truk diturunkan dan dijual dengan nilai Rp.150 juta. Kemudian uang dari hasil penjualan dibagi rata oleh para tersangka,” kata Jefri.
Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 berkas surat jalan dan 1 unit mobil truk wing box warna biru merk mitsubsihi bernomor polisi B 9390 ZY.
“Tersangka kita amankan di Polsek Cikarang Selatan guna proses sidik lebih lanjut dalam perkara yang dilaporkan oleh korban. Selain itu, kita juga masih memburu satu orang tersangka lain, yakni AG yang hingga kini masih berstatus buron,” tutupnya. (BC)