Baru 272 Aset Pemkab Bekasi Diajukan untuk Disertifikasi

Ilustrasi: Penyegalan SDN Karang Rahayu 01 oleh ahli waris
Ilustrasi: Penyegalan SDN Karang Rahayu 01 oleh ahli waris

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tampaknya tak mengindahkan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta adanya proses percepatan sertifikasi tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pasalnya dari sekitar 995 aset milik Pemkab Bekasi yang belum bersertifikat, BPKAD baru mengajukan sekitar 272 aset untuk diproses di tahun 2020 nanti. Padahal sebelumnya, Tim Korsupgah KPK meminta minimal ada 500 aset yang dilroses di tahun 2020 nanti. Hal ini dilakukan sebagai sebagai upaya percepatan penyelamatan aset milik pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini (baru) 272 aset yang kita kirim (ajukan) untuk diproses di BPN,” kata Kepala BPKAD, Sutia Resmulyawan saat ditemui disela-sela pembahasan KUA-PPAS di gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Sutia tidak menjelaskan mengapa hanya 272 aset yang diajukan. “Nanti akan dicek terlebih dulu (kelengkapan administrasinya) apakah ada kekurangan atau tidak sebelum diproses sertifikatnya,” kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendukung upaya percepatan proses sertifikasi tersebut. “Seharusnya sih bisa (percepatan) dilakukan, tinggal goodwill dari Bupati saja, apakah percepatan itu akan difokuskan di tahun ini atau tidak,” kata dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sepatutnya hal itu segera dilakukan. “Karena makin lama aka  makin banyak juga tangan-tangan yang berupaya bermain untuk mencari kesempatan (menguasai aset pemerintah). Dan makin lama, akan makin sulit juga untuk mengidentifikasinya apalagi kalau belum terekam (bukti kepemilikan) sehingga dari sisi hukum (kepemilikannya) masih lemah,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Korsupgah KPK meminta adanya percepatan proses sertifikasi aset berupa bidang tanah milik Pemkab Bekasi. Sehingga, secara sah aset tersebut dapat terdata sebagai milik pemerintah.

“Kita dorong agar ada percepatan sertifikasi aset Pemda. Sekarang ada sekitar 900-an lahan yang belum disertifikatkan dan Pemda hanya menargetkan 250 (yang disertifikatkan) di tahun 2020. Saya sampaikan tadi ke Pak Sekda, 500 lah paling sedikit,”  kata perwakilan Tim Korsupgah KPK RI, Pahala Nainggolan.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset milik Pemkab Bekasi dapat selesai.

“Kabupaten Lebak 700 sertifikat selesai dalam setahun itu bisa selesai. Jadi tolong diingatkan juga ke Pak Sekda, pokoknya di 2021 semua lahan di Kabuaten Bekasi milik Pemda harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan,” kata dia. (BC)

Pos terkait