BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sepuluh Partai Politik di Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Selasa (17/07) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Setidaknya masih ada enam parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg menjelang batas akhir pendaftaran yakni Selasa (17/07) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Adapun kesepuluh parpol yang sudah mendaftar diantaranya PKS, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, Partai Berkarya, PSI, Golkar, Perindo dan Gerindra.
“Hingga nanti malam tepat pukul 24.00 WIB kita masih menunggu Parpol lain yang akan menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri Purwansjah.
Adapun Parpol yang belum mendaftarkan Bacalegnya, diantaranya adalah PDI Perjuangan, PPP, Hanura, PKP Indonesia, Garuda dan PBB.
Sesuai ketentuan, setiap Parpol di Kabupaten Bekasi wajib mendafttarkan 50 orang Bacaleg dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai alokasi kursi.
Dapil I meliputi Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat dan Serang Baru tersedia 10 kursi.
Dapil II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat tersedia 7 kursi.
Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan tersedia 8 kursi.
Dapil IV meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara tersedia 10 kursi.
Dapil V meliputi Kecamatan Kedungwaringin, Sukakarya, Kedungwaringin, Cabangbungin dan Muaragembong tersedia 7 kursi.
Dapil VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara dan Karang Bahagia tersedia 8 kursi. (BC)