Banyak Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Kini Urus Akta Kematian di Kabupaten Bekasi Bisa dari Rumah

Ilustrasi: Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi: Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi terus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Salah satu dokumen yang cakupannya terus ditingkatkan itu di antaranya adalah dokumen Akta Kematian bagi penduduk Kabupaten Bekasi yang sudah meninggal.

BACA: Akselerasi Transformasi Digital Pelayanan Adminduk di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Pemenuhan dokumen akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal merupakan hak bagi penduduk dan keluarga yang ditinggalkannya, juga sekaligus merupakan kewajiban bagi kami untuk memenuhinya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Carwinda.

Untuk mempermudah proses pemenuhan dokumen akta kematian, Disdukcapil Kabupaten Bekasi akan menggulirkan program Sabda Alam yang merupakan akronim dari Siap Bekerja Datang Melayani Akta Kelahiran dan Kematian.  Program ini  merupakan pelayanan terintegrasi yang outputnya menghasilkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kematian atau akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP-el bagi suami/istri yang pasangannya meninggal dunia.

“Kalau datanya sudah ada dan dilaporkan ke Disdukcapil, langsung kami proses secara real time atau saat itu juga, setelah selesai, format digital dokumen kependudukan yang dimaksud dan sudah ditanda tangani secara elektronik, dikirim ke keluarga penduduk yang meninggal dunia melalui smartphone,’’ kata dia.

Namun bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses penerbitan dokumen akta kematian, baik itu secara online maupun secara langsung ke Disdukcapil, maka petugas layanan Disdukcapil yang akan turun langsung memverifikasi, dan menerbitkan serta mengantarkan dokumen dimaksud ke rumah warga dengan memanfaatkan layanan Ojek Online.

“Jadi masyarakat cukup melaporkan langsung ke kami melalui call center 113 melalui aplikasi Sabda Alam. Begitu ada laporan, langsung kami tindak lanjuti, keluarga penduduk yang meninggal terima beres dari rumah saja. Penerbitan dan pengantaran dokumen akta kematian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak sipil kepada warganya,” kata dia.

Sebagai instansi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi memang senantiasa terus mencari cara untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan membahagiakan masyarakat. “Harapannya, dengan inovasi ini terwujud tertib administrasi kependudukan serta didapatkan data kependudukan yang akurat, mutakhir dan reliable,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait