Banyak Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Bekasi Belum Kantongi Sertifikat LHS

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengakui masih banyak rumah makan atau restoran yang belum mengantongi sertifikat Laik Hyigene Sanitasi (LHS). Hal itu diketahui dari minimnya pemohon yang masuk ke Dinkes. Padahal, diketahui banyak rumah makan dan restoran berdiri di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Keluarga di Dinkes Kabupaten Bekasi, Supridinata mengatakan pengusaha yang menyajikan makanan siap saji skala menengah diwajibkan memiliki sertifikat LHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Hal itu mengacu pada  Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

“Dari jumlah rumah makan atau restoran yang ada saat ini banyak sekali, tapi yang melakukan permohan sertifikat Laik Hyigene Sanitasi ke Dinkes jumlahnya masih minim,” kata Supridinata, Kamis (22/02).

Ditambahkannya dalam permohoan sertifikat LHS, pengusaha harus melengkapi berbagai persyaratan dan contoh makanan yang nantinya akan dites di laboratorium. Sertifikat LHS adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinkes kepada rumah makan dan restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur dan gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis serta pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan.

“Yang masaknya harus sehat ,tempatnya juga harus bersih kemudian dilakukan lab sekitar dua mingguan baru bisa keluar sertifikat dari Dinkes,” ujarnya.

Pihaknya mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi mana saja rumah makan dan restoran yang belum memiliki sertifikat karena tidak ada Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Dinkes Kabupaten Bekasi.  “Untuk saat ini pengawaasannya ada di Wasdal (Pengawas dan Pengendalian-red) Dinas Perdagangan, karena di kita kan (Dinkes-red) tidak ada bidang Wasdal,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya menghimau kepada para pengusaha rumah makan atau restoran untuk segera mengurus Sertifikat LHS guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

“Tujuan utama sertifikat itu kan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan yang bisa menimbulkan penyakit dan gangguan pada kesehatan,” tutupnya. (BC)

Pos terkait