Bantu Masyarakat Muaragembong, Dani Ramdan ‘Bisikin’ Ini ke AHY

Pj Bupati Dani Ramdan berdialog dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) penanaman 100.000 bibit pohon mahoni se-Indonesia yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN di Kawasan Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/06) kemarin
Pj Bupati Dani Ramdan berdialog dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) penanaman 100.000 bibit pohon mahoni se-Indonesia yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN di Kawasan Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/06) kemarin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat mempercepat proses sertifikasi bidang-bidang tanah yang ditempati warga di kawasan hutan sosial Muaragembong.

BACA: Perjuangkan Warga yang Tinggal di Kawasan Hutan Muaragembong Punya Sertifikat Hak Milik

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Dani usai menghadiri kegiatan  penanaman 100.000 bibit pohon mahoni se-Indonesia yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN di Kawasan Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/06) kemarin. Dirinya mengaku telah menyampaikan persoalan ini secara langsung ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jadi yang kita dorong untuk diberikan sertifikat hak milik itu lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal warga, kantor pemerintah, lapangan sepak bola, masjid, mushola, sekolah dan lainnya. Semua itu masih banyak yang berdiri di tanah negara (kawasan hutan),” ungkapnya.

Dani Ramdan mengatakan pelepasan status lahan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia belum lama ini. Untuk itu dirinya berharap agar prosesnya dapat dipercepat guna mendorong adanya percepatan pembangunan di wilayah utara pesisir Kabupaten Bekasi tersebut.

“Ini sudah dapat persetujuan dari KLHK untuk dilepas dan didistribusikan untuk menjadi hak milik masyarakat dan juga Pemkab, tinggal prosesnya. Makanya tadi saya sampaikan juga ke Pak menteri AHY untuk percepatan dari proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” kata dia.

BACA: Enam Desa Minta Status Hutan Muaragembong Dilepas

Kepala Desa Pantai Bahagia, Maman Suryaman mengatakan, pelepasan status kawasan hutan sosial dari Perhutani menjadi impian warga sejak lama. Karena dampak positifnya akan sangat besar untuk masyarakat. “Salah satu contohnya terkait program Rutilahu, warga kita yang miskin tidak bisa dapat bantuan karena salah satu syarat Rutilahu tanahnya harus tanah milik,” kata Maman beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Maman, masalah infrastruktur jalan di daerahnya juga tidak bisa dibangun karena status tanahnya milik kehutanan. “Termasuk permodalan untuk masyarakat, karena status tanahnya bukan milik sendiri, untuk jaminan ke bank juga tidak bisa, karena dasarnya surat tanahnya hanya dari desa, bukan dari BPN,” tambahnya.

Maman berharap, permohonan pelepasan status tanah tersebut dapat segera direalisasikan karena manfaatnya sangat besar untuk kemajuan ekonomi masyarakat. “Kalau tanah di sini statusnya masih kehutanan, kita selalu ketinggalan. Termasuk pengembangan pemerintah desa juga sangat sulit, baik dari ekonomi sosial termasuk pengembangan wisata juga sangat sulit,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait